Audit Internal

 

Perseroan memiliki Satuan Kerja Audit Internal (“Audit Internal”) yang bertugas menjalankan fungsi Audit Internal, yaitu dengan memberikan keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan memperbaiki operasional Perseroan melalui pendekatan yang sistematis dengan cara menguji, mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas sistem manajemen risiko, pengendalian internal, dan proses tata kelola perusahaan.

Fungsi Audit Internal di Perseroan telah selaras dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 (“POJK 56/2015”) tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.


Tugas dan Fungsi Audit Internal

Lihat Lebih Lanjut Tugas Audit Internal

Unduh