PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk

PENGUMUMAN
PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk

Sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2025 bertempat di Museum Maritim Indonesia, Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah disetujui bahwa Perseroan akan membagikan dividen tunai kepada Pemegang Saham Perseroan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024 yaitu sebesar atau Rp169.772.981.599,00 (seratus enam puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh sembilan Rupiah) dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham sesuai dengan persentase kepemilikan saham dari masing masing pemegang saham.

Dimana sebesar Rp44.407.321.204,65 (empat puluh empat miliar empat ratus tujuh juta tiga ratus dua puluh satu ribu dua ratus empat koma enam lima Rupiah) atau sebesar Rp24,4213 (dua puluh empat Rupiah empat ribu dua ratus tiga belas sen) per lembar saham telah dibagikan sebagai dividen interim, sehingga sisanya berupa dividen final yang akan dibagikan sebesar Rp125.365.660.394,10 (seratus dua puluh lima miliar tiga ratus enam puluh lima juta enam ratus enam puluh ribu tiga ratus sembilan puluh empat koma sepuluh Rupiah) atau sebesar Rp68,9434 (enam puluh delapan Rupiah sembilan ribu empat ratus tiga puluh empat sen) per lembar saham sehingga total dividen per lembar saham menjadi sebesar Rp93,3647 (sembilan puluh tiga Rupiah tiga ribu enam ratus empat puluh tujuh sen).

Berkenaan dengan hal tersebut, Perseroan mengumumkan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2024 sebagai berikut:
I. Jadwal Pembagian Dividen Interim adalah sebagai berikut:
1. 17 Juni 2025 : Tanggal Pelaksanaan RUPS Tahunan;
2. 19 Juni 2025 : Laporan hasil RUPS disertai ringkasan risalah RUPS disitus web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan;
3. 19 Juni 2025 : Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai final di situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan;
4. 25 Juni 2025 : Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (“Cum Dividen”) di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi;
5. 26 Juni 2025 : Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (“Ex Dividen”) di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi;
6. 30 Juni 2025 : Tanggal pencatatan pemegang saham Perseroan yang berhak atas dividen tunai final (“Recording Date”);
7. 30 Juni 2025 : Cum Dividen di Pasar Tunai
8. 1 Juli 2025 : Ex Dividen di Pasar Tunai
9. 17 Juli 2025 : Tanggal Pembayaran Dividen Tunai


Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

  1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan.
  2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
  3. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), maka dividen tunai final akan diterima melalui pemegang rekening di KSEI. Konfirmasi Tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai final akan disampaikan oleh KSEI kepada perusahaan efek dan/atau bank kustodian, untuk selanjutnya pemegang saham Perseroan akan menerima informasi tentang hal tersebut dari perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka rekening.
  4. Pembagian dividen tunai final tersebut akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) oleh Perseroan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku
  5. Ketentuan pemotongan PPh terhadap pembagian dividen tunai final kepada pemegang saham asing Perseroan (Wajib Pajak Luar Negeri) adalah sebagai berikut:
    a. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang tidak memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Indonesia adalah merujuk pada Pasal 26 Undang-undang PPh, yaitu dipotong PPh sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto;
    b. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang telah menandatangani P3B dengan Pemerintah Indonesia berlaku ketentuan sebagaimana diatur di dalam P3B yang bersangkutan, yaitu pada umumnya mengenakan tarif
    pemotongan Pajak yang lebih rendah. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas P3B tersebut, pemegang saham Perseroan yang bersangkutan wajib wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan menyampaikan dokumen
    bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administration Efek sesuai dengan peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen).
  6. Bukti potong pajak dividen tunai final untuk pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI (scripless) dapat diambil melalui Biro Administrasi Efek Perseroan.


Jakarta, 19 Juni 2025
PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk
Direksi