Siaran Pers

Januari 16, 2025

KLARIFIKASI TERHADAP DEMO SERIKAT PEKERJA TENAGA ALIH DAYA (TAD) PT PELINDO DAYA SEJAHTERA DI PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk

Jakarta, 16 Januari 2025 – PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS) dan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX:IPCC) memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang mengenai salah satu mantan pekerja alih daya, Sdr. Joko Laras, dan demonstrasi dari serikat pekerja Tenaga Alih Daya (TAD) di Tanjung Priok.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama PDS, Fatkhurroji menurutnya yang bersangkutan sebelumnya merupakan pekerja alih daya yang terikat kontrak dengan PT Pelindo Daya Sejahtera melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kontrak kerja yang bersangkutan telah berakhir pada 31 Desember 2024, sehingga tidak ada tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perusahaan memastikan bahwa hubungan kerja berakhir secara otomatis dengan berakhirnya masa PKWT. "Perusahaan tidak melakukan tindakan PHK, melainkan hubungan kerja berakhir sesuai dengan ketentuan PKWT yang telah disepakati sebelumnya. PT Pelindo Daya Sejahtera senantiasa menghormati hak pekerja, termasuk hak berserikat yang dilindungi oleh undang-undang”, tutur Fatkhurroji.

Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko, PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk, Wing Megantoro menambahkan,”Kami selaku manajemen Perusahaan selalu melakukan evaluasi rutin atas beban pekerjaan dan kinerja individu sebagai bagian dari transformasi yang sedang dijalankan pasca merger Pelindo. Proses evaluasi ini dilaksanakan secara transparan dan bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perusahaan secara keseluruhan. Setiap langkah yang diambil manajemen bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerja dapat berkontribusi secara optimal dalam mencapai tujuan Perusahaan.”

Sementara mengenai tuduhan pengenaan pajak penghasilan yang tidak sesuai serta klaim kekurangan upah lembur, PT Pelindo Daya Sejahtera telah melakukan pertemuan Bipartit II pada 9 Januari 2025. Perusahaan meminta agar SPPTKI-FBTPI segera menyampaikan bukti-bukti terkait pernyataan tersebut agar bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. "Perusahaan selalu berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Direktur Utama PT Pelindo Daya Sejahtera.

Menanggapi isu dan permasalahan yang bergulir saat ini, Ketua DPC SPPI Bersatu PT. Indonesia Kendaraan Terminal Tbk, Ibnu Ramli mengatakan, bahwa apa yang menjadi topik pembahasan sebetulnya dapat dibicarakan melalui cara yang lebih elegan dengan mengedepankan diskusi untuk mencari solusi, daripada menghabiskan energi dengan berunjuk rasa yang dampaknya akan merugikan masyarakat sekitar terlebih Pelabuhan Tanjung Priok merupakan gerbang ekonomi Nasional. “Sdr. Joko Laras dalam beberapa kali kesempatan sudah dilakukan pembinaan atas pelanggaran indisipliner, jadi apa yang dialami merupakan hasil dari perilaku dan tindakan beliau serta tidak ada faktor-faktor lain yang mendasari pengakhiran hubungan kerja, tutur Ibnu.”

PT Pelindo Daya Sejahtera dan SPPTKI-FBTPI telah melakukan proses penyelesaian perselisihan melalui Bipartit I dan II. Semua pihak berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PT Pelindo Daya Sejahtera dan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk pada kesempatan ini juga mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung penyelesaian permasalahan ini dengan cara yang damai dan sesuai prosedur hukum yang ada serta selalu mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dan benar (Good Corporate Governance) dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


IPCC-Beyond The Gate
IPCC, Leading to be The World Class Car Terminal Ecosystem
#IPCCTerminalKendaraan #IPCCBeyondTheGate
#PelindoGroup #IndonesiaMaritimeGateway

-- selesai --

<< KEMBALI KE BERITA LAINNYA