News

June 05, 2023

COMMITMENT TO PUBLIC AND SHAREHOLDERS, IPCC WILL HOLD GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS

Jakarta, 5 Juni 2023. Sebagai bagian dari perusahaan publik yang sahamnya telah tercatat di Bursa Efek Indonesia maka pelaksanaan dan penerapan akan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) menjadi suatu keharusan. PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC Terminal Kendaraan / IPCC) berupaya untuk komitmen comply dengan aturan GCG yang ada. Selain sebagai perusahaan publik, IPCC juga merupakan bagian dari Pelindo Group, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa kepelabuhan, yang setelah adanya merjer antar Pelindo maka posisi IPCC berada di bawah Sub Holding Pelindo Multi Terminal. Oleh karena itu, juga mengadopsi aturan dari Kementerian BUMN yang diantaranya Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011, tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara. Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan penerapan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan standar moral dan etika tertinggi dengan mengacu pada praktik terbaik (best practice) dan Pedoman Perilaku Perusahaan (Code of Conduct).

Salah satu penerapan GCG ialah adanya rencana Perseroan untuk memaparkan pertanggungjawaban atas kinerja yang diraih melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS itu sendiri merupakan organ utama Perseroan yang memiliki kewenangan tertinggi yang tidak dapat diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau Anggaran Dasar. RUPS berfungsi sebagai wadah formal bagi Pemegang Saham dalam mengambil keputusan strategis terkait pengelolaan IPCC baik untuk kepentingan jangka pendek ataupun jangka panjang. Selain itu, RUPS juga berguna sebagai forum bagi Dewan Komisaris dan Direksi dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas, kinerja dan juga rencana kerjanya kepada Pemegang Saham.
Sebagai perusahaan terbuka maka penyelenggaraan RUPS Perseroan dilakukan sesuai dengan waktu dan tata cara yang telah ditetapkan di dalam POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Dengan perkembangan jaman dan diselaraskan dengan Peraturan OJK (POJK) maka memungkinkan bagi emiten seperti IPCC dapat melaksananan RUPS secara virtual sehingga membantu dan memfasilitasi para pemegang saham IPCC untuk tetap hadir dalam RUPS dan memberikan hak suaranya ke dalam suatu sistem yang disebut eASY.KSEI tanpa harus para pemegang saham IPCC hadir secara fisik.

RUPS IPCC akan diadakan di hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 bertempat di Ruang Serba Guna Lt. 2, Museum Maritim Indonesia pada waktu Pk14.00 hingga 16.00 WIB. Dalam pelaksanaan RUPS ini, baik fisik maupun virtual, tentunya hanya pemegang saham dan para undangan yang dapat hadir dan diperkenankan untuk ikut dalam pelaksanaan RUPS tersebut. Adapun, nama-nama pemegang saham yang dapat hadir dalam RUPS tersebut ialah mereka yang tercatat sebagai pemegang saham IPCC per tanggal 31 Mei 2023 pada waktu Pk. 16.00 WIB.

Sesuai dengan yang dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK, IDX, dan KSEI serta juga telah disampaikan melalui website Perseroan beberapa aganda yang akan dibahas diantaranya Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2022; Penetapan penggunaan laba/rugi bersih Perseroan untuk tahun buku 2022 yang terkait dengan besaran dividen yang akan dibagikan; Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023; dan lainnya. Untuk penjelasan dari masing-masing agenda, dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:
https://indonesiacarterminal.co.id/announcement-invitation.

Dengan pelaksanaan RUPS ini maka diharapkan para pemegang saham IPCC mendapatkan informasi historis terbaru terkait kinerja operasional maupun keuangan yang telah dicapai oleh IPCC yang merupakan bagian dari pertanggungjawaban Manajemen kepada pemegang saham publik. Selain itu, juga akan dibahas mengenai rencana pembagian dividen hingga hal-hal strategis lainnya yang terkait dengan pengelolaan perusahaan terbuka. Dengan demikian, IPCC tidak hanya comply dengan penerapan praktek GCG namun, juga memberikan nilai tambah kepada para pemegang sahamnya.

Beyond The Gate
IPCC, Leading to be The World Class Car Terminal Ecosystem

<< BACK TO OTHER NEWS