Dewan Komisaris merupakan salah satu organ dalam struktur tata kelola perusahaan yang secara kolektif bertanggung jawab mewakili Pemegang Saham dengan menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan masukan kepada Dewan Direksi menyangkut berbagai hal. Selain itu, Dewan Komisaris juga menjalankan fungsi penasehatan kepada Direksi terkait kepengurusan Perseroan, serta bertugas melakukan pemantauan terhadap efektivitas pelaksanaan prinsip-prinsip GCG melalui mekanisme check and balances bersama dengan manajemen Perseroan. Keberadaan organ Dewan Komisaris di Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.04/2014 (“POJK 33/2014”) tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.