Komite Audit (KA) adalah organ pendukung Dewan Komisaris yang bertugas mengawasi laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan audit internal/eksternal demi penerapan Good Corporate Governance (GCG). Anggotanya terdiri dari minimal 3 orang, diketuai oleh Komisaris Independen, dan wajib mencakup keahlian akuntansi/keuangan
Keterbukaan Informasi Perubahan Susunan Komite Audit Tahun 2026
03 Mar 2026