Tata Kelola Perusahaan

Sesuai maksud dan tujuan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) maka PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk memandang penting penyususnan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Pedoman GCG) untuk dapat diterapkan secara konsisten di seluruh lini dan aspek pengelolaan usaha perusahaan sebagai landasan operasionalnya.

Hal tersebut agar nilai-nilai yang dimiliki oleh para pemangku kepentingan (Stakeholders) dapat didayagunakan serta ditingkatkan secara optimal dan menghasilkan pola hubungan yang bermanfaat.

Adapun tujuan penyusunan Pedoman GCG ini adalah untuk:

  1. Memaksimalkan Tata Kelola Perusahaan dengan baik, kinerja dan nilai Perusahaan bagi Pemegang Saham melalui pelaksanaan prinsip transparasi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran agar Perusahaan memiliki daya saing yang tinggi;
  2. Meningkatkan pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan, efisien, serta mendorong pemberdayaan fungsi dan kemandirian Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi;
  3. Menjadi acuan pengelolaan Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dan dilandasi moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta kesadaran akan tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan (Stakeholders) dan kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaan;
  4. Meningkatkan stakeholders’ value dengan memperhatikan kepentingan seluruh Stakeholders. Pemenuhan nilai/kepentingan seluruh stakeholders (Pelanggan, Pekerja, Pemegang Saham, dan Masyarakat) dilakukan dengan membuat kebijakan yang meminimalkan biaya dan limbah sambil meningkatkan kualitas jasa, meningkatkan keterampilan dan kepuasan Pekerjanya dan berkontribusi terhadap pengembangan dan kesejahteraan Masyarakat;
  5. Meningkatkan daya saing Perusahaan secara nasional maupun internasional, sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
     

Dalam implementasinya, PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk menerapkan prinsip-prinsip GCG yang meliputi:

Unduh Pedoman Kerja
Unduh
K
Keterbukaan

Perusahaan menjamin adanya keterbukaan dan objektivitas dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Perusahaan harus menyediakan informasi yang bersifat materil dan relevan mengenai perusahaan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh para pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya informasi yang dipersyaratkan oleh anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga hal-hal yang penting dan mempengaruhi pengambilan keputusan para pemangku kepentingan.

A
Akuntabilitas

Perusahaan bekerja dengan akuntabilitas tinggi serta mempertanggungjawabkan segala tindakannya secara transparan dan wajar untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku, etika perilaku bisnis, dan budaya perusahaan dengan tetap memperhatikan stakeholders guna mencapai kinerja Perusahaan secara berkesinambungan.

T
Tanggung Jawab

Perusahaan berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perusahaan, Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melaksanakan tanggung jawab sosial antara lain kepedulian terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar Perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai sehingga terpelihara kesinambungan usaha Perusahaan.

K
Ketidak-berpihakan

Perusahaan dikelola secara professional dengan menghindari benturan kepentingan serta pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

K
Kewajaran dan kesetaraan

Dalam melaksanakan kegiatannya Perusahaan senantiasa memperhatikan kepentingan berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.

T
Terpercaya

Mendapatkan kepercayaan dan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan.

Tahun Skor GCG yang dicapai Penilai Tipe Penilaian
2018 89,29 BPKP Provinsi DKI Jakarta Self Assessment
2019 93,06 BPKP Provinsi DKI Jakarta Self Assessment
2020 93,55 BPKP Provinsi DKI Jakarta Self Assessment
2021 94,52 BPKP Provinsi DKI Jakarta Self Assessment