IMPLEMENTATION SCHEDULE OF BOARD OF DIRECTORS' MEETINGS, COMMISSIONERS' MEETINGS, COMMISSIONERS & BOARD OF DIRECTORS' MEETINGS IN 2023
|
Refrensi :
POJK 33/2014
Pasal 16
- Direksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan.
- Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
Pasal 17
(1) Direksi harus menjadwalkan rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku.
(2) Pada rapat yang telah dijadwalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bahan rapat disampaikan kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diselenggarakan.
(3) Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan.
Pasal 31
- Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
- Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.