Pedoman Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Penyusunan Board Manual merupakan salah satu wujud komitmen PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dalam rangka pengelolaan Perusahaan untuk menjalankan misi dan mencapai visi yang telah ditetapkan.  

Board Manual adalah pedoman yang menjelaskan secara garis besar hal-hal yang berkenaan dengan tata kerja Direksi dan Dewan Komisaris serta proses hubungan fungsi antara Direksi, Dewan Komisaris dan antara kedua Organ Perusahaan tersebut, yang merupakan wujud dari implementasi komitmen dari Dewan Komisaris dan Direksi atas penerapan GCG di PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk. 

Board Manual memiliki ruang lingkup untuk mengatur dan menjelaskan pola hubungan kerja yang baku antara Dewan Komisaris dan Direksi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing, agar tercipta tata kelola Perusahaan yang baik, profesional, transparan, efektif dan efisien. Pedoman ini berlaku khusus di Perusahaan. 

Ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Board Manual harus selalu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perusahaan sebagai ketentuan yang lebih tinggi. Apabila terdapat ketentuan dalam Board Manual yang bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, maka ketentuan dalam Board Manual tidak berlaku dan yang berlaku adalah ketentuan yang lebih tinggi.
 

SK Pemutakhiran Piagam (Charter) Komite Audit, KPMR serta KNR PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk

19 Des 2019 Unduh

Penetapan Tata Kerja Hubungan Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk

14 Nov 2018 Unduh