PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk
PENGUMUMAN
PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk
Merujuk pada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00077/BEI/09-2021 tanggal 13 September 2021 tentang Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Saham, Pembagian Saham Bonus, dan Pembagian Dividen Interim. Serta merujuk pada Surat Direksi PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (“Perseroan”) Nomor: KU.02.04/1/12/2/SKPR/DIRUT/IKT-25 tanggal 1 Desember 2025 Perihal Permohonan Persetujuan Usulan Pembagian Dividen Interim berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 September 2025 kepada Dewan Komisaris Perseroan yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris pada tanggal 4 Desember 2025 sebagaimana tercantum pada Surat Dewan Komisaris Perseroan Nomor: DK/04/12/01/IPCC-25 Perihal Tanggapan Usulan Pembagian Dividen Interim tahun buku 2025.
Bersama ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan akan melaksakanakan pembagian Dividen Interim untuk tahun buku 2025 (“Dividen Interim”) sebesar Rp47.574.187.469,- (empat puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh empat juta seratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh sembilan Rupiah) atau Rp26,1629 per saham.
Berkenaan dengan hal tersebut, Perseroan mengumumkan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim sebagai berikut
I. Jadwal Pembagian Dividen Interim adalah sebagai berikut:
1. 16 December 2025 : Cum Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi;
2. 17 December 2025 : Ex Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi;
3. 18 December 2025 : Cum Dividen Interim di Pasar Tunai;
4. 18 December 2025 : Ex Dividen Interim di Pasar Tunai;
5. 18 December 2025 :Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Interim (Recording Date);
6. 30 Juni 2025 : Tanggal pencatatan pemegang saham Perseroan yang berhak atas dividen tunai final (“Recording Date”);
7. 7 Januri 2026 : Pelaksanaan pembayaran Dividen Interim
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
- Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 18 Desember 2025 (recording date) dan/atau Pemilik saham perseroan pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 18 Desember 2025 Pukul 16.00 WIB.
- Pembayaran Dividen:
a. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya yang ada dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 7 Januari 2026 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek;
b. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen interim akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan. Untuk itu para pemegang saham wajib memberitahukan nomor rekening bank kepada PT Electronic Data Interchange Indonesia (EDII), (BAE) dengan Alamat Wisma SMR Lantai 10, Jl. Yos Sudarso Kav. 89, Jakarta 14350, Tel. (021) 6505829, email: bae@ediindonesia.co.id atau Corporate Secretary Perseroan, beralamat di Jl. Sindang Laut No. 100, Cilincing-Jakarta Utara 14110, Tel. (021) 43932251, email: corsec@indonesiacarterminal.co.id paling lambat tanggal 5 Desember 2024 pukul 16:00 WIB. Bilamana sampai dengan tanggal 18 Desember 2025 pemegang saham belum memberitahukan nomor rekening bank kepada BAE maka dividen akan ditransfer oleh Perseroan setelah BAE atau Corporate Secretary menerima nomor rekening bank dari pemegang saham.
- Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham Perseroan.
- Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen interim tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen interim yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen interim yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Mendukung Kemudahan Berusaha.
- Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Adimitra Jasa Korpora dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
- Bukti potong pajak dividen interim untuk pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI (scripless) dapat diambil melalui Biro Administrasi Efek Perseroan.
- Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen interim melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Perseroan Pemegang saham membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, dan merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, serta Perseroan tidak memberikan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham. Informasi pemberitahuan ini telah tersedia juga pada situs web Perseroan (https://indonesiacarterminal.co.id/).
Jakarta, 8 Desember 2025
PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk
Direksi