PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk
PENGUMUMAN
PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk
Sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2026 bertempat di Museum Maritim Indonesia, Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah disetujui bahwa Perseroan akan membagikan dividen tunai kepada Pemegang Saham Perseroan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025 yaitu sebesar atau Rp205.210.175.662 (dua ratus lima miliar dua ratus sepuluh juta seratus tujuh puluh lima ribu enam ratus enam puluh dua Rupiah) dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham sesuai dengan persentase kepemilikan saham dari masing masing pemegang saham. Dimana sebesar Rp47.574.220.207 (empat puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh empat juta dua ratus dua puluh ribu dua ratus tujuh Rupiah) atau sebesar Rp26,1629 per lembar saham telah dibagikan sebagai dividen interim, sehingga sisanya berupa dividen final yang akan dibagikan sebesar Rp157.635.955.454 (seratus lima puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat Rupiah) atau sebesar Rp86,6901 per lembar saham sehingga total dividen per lembar saham menjadi sebesar Rp112,853.
Berkenaan dengan hal tersebut, Perseroan mengumumkan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2025 sebagai berikut:
I. Jadwal Pembagian Dividen Tunai
- 10 Juni 2026 : Tanggal Pelaksanaan RUPS Tahunan
- 12 Juni 2026 : Laporan hasil RUPS disertai ringkasan risalah RUPS disitus web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
- 12 Juni 2026 : Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai final di situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
- 19 Juni 2026: Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (“Cum Dividen”) di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
- 22 Juni 2026 : Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (“Ex Dividen”) di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
- 23 Juni 2026 : Tanggal pencatatan pemegang saham Perseroan yang berhak atas dividen tunai final (“Recording Date”)
- 23 Juni 2026 : Cum Dividen di Pasar Tunai
- 24 Juni 2026 : Ex Dividen di Pasar Tunai
- 10 Juli 2026 : Tanggal Pembayaran Dividen Tunai
II. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
- Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan
- Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 23 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB
- Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), maka dividen tunai final akan diterima melalui pemegang rekening di KSEI. Konfirmasi Tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai final akan disampaikan oleh KSEI kepada perusahaan efek dan/atau bank kustodian, untuk selanjutnya pemegang saham Perseroan akan menerima informasi tentang hal tersebut dari perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka rekening
- Pembagian dividen tunai final tersebut akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) oleh Perseroan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku
- Ketentuan pemotongan PPh terhadap pembagian dividen tunai final kepada pemegang saham asing Perseroan (Wajib Pajak Luar Negeri) adalah sebagai berikut:
a. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang tidak memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Indonesia adalah merujuk pada Pasal 26 Undang-undang PPh, yaitu dipotong PPh sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto
bTerhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang telah menandatangani P3B dengan Pemerintah Indonesia berlaku ketentuan sebagaimana diatur di dalam P3B yang bersangkutan, yaitu pada umumnya mengenakan tarif pemotongan Pajak yang lebih rendah. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas P3B tersebut, pemegang saham Perseroan yang bersangkutan wajib wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek sesuai dengan peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen).
- Bukti potong pajak dividen tunai final untuk pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI (scripless) dapat diambil melalui Biro Administrasi Efek Perseroan.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, dan merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, serta Perseroan tidak memberikan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham. Informasi pemberitahuan ini telah tersedia juga pada situs web Perseroan (https://indonesiacarterminal.co.id/).
Jakarta, 12 Juni 2026
PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk
Direksi