Sistem Pengaduan Pelanggaran

Whistleblowing System atau biasa dikenal dengan WBS merupakan sebuah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Aplikasi Whistleblowing System disediakan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Group bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Kerja PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

Salah satu penyebab terjadinya penyimpangan dan pelanggaran disetiap perusahaan sehingga menimbulkan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme, karena adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh insan perusahaan dengan membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas wewenangnya yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan internal perusahaan. Pelanggaran oknum-oknum terkait dengan kegiatan di lingkungan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk yang harus dilaporkan adalah:

  1. Perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial atau non finansial terhadap perusahaan akibat terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  2. Pelanggaran peraturan perundang-undangan baik yang berkaitan dengan penyelenggaraan program PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk maupun yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya
  3. Peraturan internal yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi Perusahaan
  4. Permasalahan Akuntansi dan pengendalian intern atas Laporan keuangan yang berpotensi mengakibatkan salah saji secara material dalam laporan keuangan.
  5. Permasalahan yang menyangkut independensi audit, baik oleh Internal Audit maupun oleh Eksternal Audit
  6. Perilaku Insan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk yang tidak terpuji yang berpotensi mencemarkan reputasi perusahaan dan/atau yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan

Adapun saluran/media yang digunakan pelapor untuk melakukan pelaporan adalah sebagai berikut:

Saluran Pelindo Group, yaitu: 

  • Website : https://pelindobersih.pelindo.co.id/
  • Phone : +62 21 2782 2345
  • Faximile : +62 21 2782 3456
  • SMS / WhatsApp : +62 811 933 2345
  • Email : pelindobersih@whistleblowing.link 
  • Pos : Pelindo Bersih, PO Box 1074, JKS 12010
Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Unduh