Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan adalah organ pendukung Direksi yang berperan penting dalam memfasilitasi komunikasi antarorgan Perseroan dan sebagai penghubung yang menjembatani kepentingan Perseroan dengan regulator, Pemegang Saham, media, dan pihak eksternal lainnya.

Fungsi Sekretaris Perusahaan di Perseroan telah selaras dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 (“POJK 35/2014”) tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.


Tugas dan Fungsi Sekretaris Perusahaan

Lihat Lebih Lanjut Tugas Sekretaris Perusahaan

Unduh