Direksi adalah organ utama Perseroan yang bertanggung jawab penuh baik secara individual maupun kolektif atas jalannya pengurusan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi juga berperan sebagai wakil Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan Anggaran Dasar. Keberadaan organ Direksi di IPCC telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.04/2014 (“POJK 33/2014”) tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.