Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP) atau Whistle Blowing System (WBS) adalah suatu sistem dan prosedur yang dirancang untuk menerima, menelaah dan menindaklanjuti pengaduan, penyimpangan dan pelanggaran yang disampaikan oleh Insan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk atau pihak lainnya.
Salah satu penyebab terjadinya penyimpangan dan pelanggaran disetiap perusahaan sehingga menimbulkan perbuatan korupsi, kolusi, nepotisme, fraud, suap dan/atau gratifikasi, pungli, perbuatan melanggar hukum lainnya, dan/atau hal-hal lain karena adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh insan perusahaan dengan membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas wewenangnya yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan internal perusahaan.
Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan penyimpangan perilaku / penyalahgunaan wewenang atau permasalahan lain yang dilakukan pegawai di lingkungan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk. Silahkan melapor ke WBS PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk di bawah ini.
Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria WBS, maka akan diproses lebih lanjut.
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
5W + 1 H
What : Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan/peristiwa yang terjadi
Where : Menjelaskan dimana,
When : Kapan kasus tersebut dilakukan
Who : Siapa pejabat/pegawai yang melakukan atau terlibat
Why : Mengapa penyimpanan tersebut terjadi
How : Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan penyimpangan/penyalahgunaan wewewenang atau permasalahan lain.
IPCC sangat menghargai informasi yang Anda laporkan dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya, oleh karenanya kerahasiaan identitas Anda sebagai whistleblower kami utamakan tetap terjaga, laporan juga dapat disampaikan dengan nama samaran/alias.